Sumber Photo : Ijtihad Network |
Ketahui
8 Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Kepemilikin Harta
Zakat merupakan Rukun Islam ke-3
yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang ada di dunia. Jadi setiap muslim
harus mengeluarkan zakat yang dimiliki untuk dibagikan kepada golongan yang
membutuhkan. Mulai dari Faqir, Miskin, Mualaf, Amil, dan golongan lainnya yang
termasuk dalam 8 golongan penerima zakat. Zakat juga memiliki peran penting
dalam mengentaskan kemiskinan di dunia ini. Jadi anda sebagai muslim tidak
boleh melupakan zakat karena dengan berzakat bisa membersihkan harta yang
dimiliki. Berikut ini ada 8 zakat yang wajib dikeluarkan
jika anda mempunyai harta seperti di bawah ini.
Zakat Perdagangan
Zakat pertama yang harus
dibayarkan adalah zakat perdagangan, jadi jika anda memiliki usaha berdagang
maka anda wajib membayar zakat ini. Zakat perdagangan ini sebesar 2,5% harus
dibayarkan jika sudah mencapai nisab dan sudah 1 tahun.
Zakat Pertanian & Buah-Buahan
Hasil dari pertanian dan buah-buahan
merupakan zakat kedua yang wajib dikeluarkan. Nisab dari zakat ini sebesar 390
liter bersih dan dikeluarkan jika diairi air hujan atau dari air sungai sebesar
10%, tapi jika tidak menggunakan air hujan sebesar 5%.
Zakat Hewan Peternakan
Berikutnya zakat yang harus
dikeluarkan adalah hewan ternak, jadi bila anda mempunyai hewan ternak seperti
unta, sapi, dan kambing harus dikeluarkan zakatnya. Masing-masing hewan berbeda
zakatnya tergantung jumlah hewan ternak yang dimiliki.
Zakat Rikaz
Zakat rikaz merupakan zakat yang
dikeluarkan karena memiliki harta yang berada di dalam tanah misalkan emas atau
perak selama bertahun-tahun yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Zakat rikaz
ini besar yang harus dikeluarkan sebesar 20%.
Zakat Profesi
Zakat berikutnya adalah zakat
profesi yang harus dikeluarkan dari hasil profesi atau pekerjaan jika sudah
nisab. Jadi bagi anda yang bekerja sebagai karyawan wajib mengeluarkan zakat
ini sebesar 2,5%.
Zakat Investasi
Zakat yang keenam adalah zakat
investasi dimana harta yang harus dikeluarkan untuk zakat dari hasil investasi
milik anda. Misalkan bangunan yang disewakan kepada orang lain dengan zakat
sebesar 5% penghasilan kotor dan 10% penghasilan bersih.
Zakat Tabungan
Setiap orang beragama Islam yang
memiliki simpanan uang lebih dari satu tahun dan setara dengan 85 gram emas
yang harus memberikan zakat sebesar 2,5%.
Zakat Emas Atau Perak
Setiap orang yang memiliki
simpanan emas atau juga perak selama 1 tahun dan minimalnya adalah 85% wajib
disalurkan zakatnya sebesar 2,5%.
Itulah delapan zakat yang wajib
dibayarkan kepada panitia zakat untuk disalurkan kepada golongan yang
membutuhkan, semoga bermanfaat.
Wah bener nih, saling mengingatkan
ReplyDeleteSurely zakat is the way to maintain equilibrium between the poor and rich. Doing charity is a simple task but cleanse one's money. Allah has his ways to help us all.
ReplyDeleteI'm not sure exactly why but this web site is loading incredibly slow for me. Is anyone else having this issue or is it a issue on my end? I'll check back later on and see if the problem still exists. capitalone.com
ReplyDelete